Jumat, 19 Agustus 2011

Surat Nazaruddin

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima surat yang ditulis tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin. Dengan demikian, Presiden belum merespons surat yang disampaikan secara terbuka melalui media massa pada Kamis (18/8/2011).
"Sampai saat ini kami belum menerima surat yang dimaksud. Jadi, ini agak aneh karena suratnya sudah beredar, tembusannya ke seluruh Indonesia, tapi suratnya sendiri tidak tahu di mana," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Bina Graha, Jakarta, Jumat (19/8/2011).
Surat yang dimaksud adalah surat permohonan Nazaruddin kepada Presiden Yudhoyono untuk tidak mengganggu istri dan anak Nazaruddin. Dalam surat itu, Nazaruddin menyatakan bersedia divonis tanpa harus melalui proses hukum asal anak dan istrinya dijamin tenang secara lahir dan batin.
Julian mengatakan, seandainya surat tersebut benar dikirimkan, ada mekanisme yang berlaku di lingkungan Istana Kepresidenan. Presiden tak serta-merta langsung menerima surat tersebut.
Video Pemeriksaan Nazaruddin di KPK
http://nasional.kompas.com/read/2011/08/19/13035135/Presiden.Belum.Terima.Surat.Nazaruddin 

"Di dalam lingkungan lembaga kepresidenan ada Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang berfungsi untuk menyortir atau melihat urgensi kelayakan dari suatu surat untuk kemudian diteruskan kepada Presiden. Jadi, Bapak Presiden tidak serta-merta langsung menerima surat dari siapa pun, kecuali melalui jalur-jalur proses formal tadi," kata Julian.
Ketika ditanya respons Presiden, Julian mengatakan, Kepala Negara mempertanyakan mengapa dirinya disebut-sebut terkait kasus tersebut. "Presiden menanyakan, mengapa dikaitkan ke tingkat saya. Semua sudah diserahkan kepada proses hukum. Ada mekanisme hukum yang berlaku," kata Julian.
Presiden juga mengatakan, tak ada kesepakatan tertentu yang membuat Nazaruddin berhenti "bernyanyi". Presiden menyebut dirinya sebagai pemimpin yang taat hukum. Presiden mempersilakan penegak hukum memproses kasus dugaan suap tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar