Minggu, 06 November 2011

Corona '74




Pembagian Hewan Qurban

 


Fiqhussunnah, Syekh Sayyid Sabiq

Orang yang berkurban (Munqorib/Mudhohi) disunnahkan untuk
  1. memakan dagingnya,
  2. membagikannya kepada karib kerabat, serta
  3. menyedekahkan kepada orang-orang fakir.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Makanlah olehmu dan bagikanlah serta simpanlah."