Fiqhussunnah, Syekh Sayyid Sabiq
Orang yang berkurban (Munqorib/Mudhohi) disunnahkan untuk
- memakan dagingnya,
- membagikannya kepada karib kerabat, serta
- menyedekahkan kepada orang-orang fakir.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Makanlah olehmu dan bagikanlah serta simpanlah."