Fiqhussunnah, Syekh Sayyid Sabiq
Orang yang berkurban (Munqorib/Mudhohi) disunnahkan untuk
<!--more-->
Para ulama mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah
Menurut Abu Hanifah, mereka boleh menjual kulitnya dan menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di rumahnya.
Orang yang berkurban (Munqorib/Mudhohi) disunnahkan untuk
- memakan dagingnya,
- membagikannya kepada karib kerabat, serta
- menyedekahkan kepada orang-orang fakir.
<!--more-->
Para ulama mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah
- memakan sepertiga
- bersedekah sepertiga, dan
- menyimpan sepertiga
- tidak boleh dijual walaupun kulitnya.
- tidak diperbolehkan memberi daging kepada tukang potong sebagai upah, karena mereka berhak menerima upah lain atas kerjanya tersebut
Menurut Abu Hanifah, mereka boleh menjual kulitnya dan menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di rumahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar