Kediri - Enam pelaku pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri mendapat potongan masa tahanan (remisi) 3 bulan pada HUT RI ke-66.
Mereka adalah Stevi Saiya warga maluku Selatan, Isak Saimina, Yesaya Karnite, Navis Adolp, Fenti Sapulete dan Raymond Tua Patintya kesemuanya warga Ambon. Keenam terpidana ini tetap mendapat remisi meski SK izin Dirjend Kemasyarakatan belum turun.
"Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan. Terkait kendala administrasi kami tidak mempermasalahkannya," kata Rohmad, pelaksana harian Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas 2 Kediri kepada detiksurabaya.com, Rabu (17/8/2011).
Menurut Rohmad, dari 6 napi, lima orang mendapat remisi 3 bulan. Sedangkan
Fenti sapulete hanya mendapat remisi 2 bulan, karena baru pertama kali.
Di Lapas kelas 2A Kediri, total 341 narapidana mendapt remisi pada hari kemerdekaan ini. Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Walikota Kediri Samsul Azhar di aula lapas. Dalam acara tersebut, sebagian dari narapidana menyambut hari kemerdekaan dengan menggelar festival band di dalam lapas.
Hartono - detikSurabaya
(bdh/bdh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar